PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Syafirudin mengatakan pihaknya sudah menyelematkan uang negara sebesar Rp 3,2 miliar dengan rincian Rp 3 miliar dari genset Rokan Hulu dan Rp 200 juta dari kasus korupsi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu.

Hal itu diungkapkan Kajari saat menerima aksi demontrasi yang dilakukan Satuan Aliansi Masyarakat Peduli Akan Hukum (Sampah), Selasa (9/12/2014). Aksi dilakukan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) Tahun 2014.

''Kami sudah berhasil menyelamatkan harta kekayaan negara sekitar Rp 3, 2 M, uang dari kasus genset sebesar Rp 3 M dan kasus korupsi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu Rp 200 juta,'' jelasnya.

Sebelum ke Kejari, massa Sampah juga sudah melakukan aksi di Mapolres Rokan Hulu. Di Mapolres, massa diterima oleh Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Suwarno dan sejumlah pejabatnya. Kabag Ops Polres Rokan Hulu mengatakan dengan tegas, pihaknya selama tahun 2014 sudah menangani kasus korupsi di Rokan Hulu yakni terkait dana hibah KPUD Rokan Hulu dan kasus hutan Bukit Suligi.

Di Mapolres, aliansi Sampah dan Kabag Ops Polres Rokan Hulu menantangani Momerandum of Undrestanding (MoU) sepakat serta berkomitemen bersama untuk memberantas korupsi.

Aksi aliansi sampah ini terdiri dari DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang (LAKP) 45, BEM UPP Rokan Hulu, HMI Rokan Hulu, GMNI Rokan Hulu, DPR LSM Penjara, BIDAL Rokan Hulu, KAMRUL, dengan koordinator Wikki Yulianda dan Riezal Al Gifhari. (ram)