BANGKINANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2015 AK akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kampar. Kamis (8/6/2017) sore sekira pukul 14.50 WIB tadi.

Dari pantauan GoRiau.com, AK terlihat keluar dari Kejaksaan Negeri Kampar didampingi dua orang penasehat hukumnya Zamri SH dan Syawir Abdullah SH serta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pansri,SH,MH, Kasi Intel Kejari Kampar Lasargi Marel, SH dan staf.

AK terlihat menunduk kepala ketika wartawan mengabadikan momen itu dengan kamera. Dia langsung bergegas masuk ke dalam mobil Starada yang telah disiapkan di depan Kejari Kampar. Ia tak mau menjawab pertanyaan wartawan. Begitu masuk ke dalam mobil ia langsung dibawa menuju LP Kelas II B Bangkinang.

Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al Pansri,SH,MH, kepada wartawan mengatakan, ini adalah pemanggilan ketiga terhadap tersangka setelah kasus ini masuk tahap dua. Jika AK masih mangkir maka Kejari akan menetapkan tersangka sebagai DPO (daftar pencarian orang).

"Daripada menghilangkan barang bukti dan koordinasi dengan pimpinan maka kita tahan," beber Ostar. Tersangka akan ditahan selama 20 hari dan kemudian akan diperpanjang. Ia menargetkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dilimpahkan ke pengadilan negeri.

AK tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas P dan K Kampar tahun anggaran tahun 2015. Saat itu AK yang kini merupakan staf di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kampar ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat proyek itu dilaksanakan. Proyek itu senilai Rp. 3,3 miliar lebih. Adapun nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 393.886.650.

Hingga saat ini AK merupakan satu-satunya yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ***