JAKARTA - Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Div Propam Polda Metro Jaya memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK karena terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dikutip dari Liputan6.com, putusan pemecatan dijatuhkan KKEP Div Propam Polda Metro Jaya terhadap Bripka HK pada sidang etik keduakalinya. Pada sidang etik pertamanya, Kamis (29/12/2022), Bripka HK dijatuhi hukuman demosi empat tahun dengan kesalahan tindak perselingkuhan. Bripka HK dilaporkan oleh istrinya sendiri, Imelda Sinambela.

"Hasil sidang putusan kode etik polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH," ujar kuasa hukum Imelda, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Tris mengungkapkan, pada sidang kedua kali perihal tindak KDRT, kliennya mengaku sangat bersyukur atas putusan yang dijatuhkan ke mantan suaminya. Diharapkannya putusan ini dapat menjadi pembelajaran terhadap anggota Polri lainnya.

Namun, Bripka HK masih dapat melakukan bandingnya dalam kurun waktu tiga hari dan 21 hari untuk menyusun memori bandingnya.

Imelda berharap banding mantan suaminya itu tidak diterima lagi.

"Harapan klien saya semoga bandingnya tidak diterima," tegasnya.

"Permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK, apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," sambungnya.

Sudah Tersangka

Bripka HK juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya Imelda atas kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan HK sebagai tersangka oleh kepolisian sejak Selasa (24/1) lalu.

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (25/1).

Trunoyudo menjelaskan, HK terbukti melakukan pelanggaran pasal Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dirinya pun terancam kurungan penjara selama empat bulan.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dilaporkan Istri

Bripka HK dilaporkan oleh istrinya, Imelda Sinambela, ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). Imelda melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.

Laporan Imelda diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam laporannya, Imelda turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.***