RENGAT - Majelis hakim PN Rengat menjatuhkan vonis satu bulan penjara dan denda Rp6 juta terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Riswidiantoro. Ia terbukti berpolitik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon bupati pada Pilkada Inhu 2020.

Vonis ini dibacakan ketua majelis Omori Sitorus dibantu dua hakim anggota yakni Immanuel MP Sirait dan Debora Manulang pada Rabu (3/2/2021) di PN Rengat.

"Menimbang seluruh keterangan saksi dan bukti serta fakta-fakta hukum selama persidangan, maka majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selaam satu bulan dan denda sebesar Rp6 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar Omori.

Vonis yang sama juga diterima oleh lima orang Kades yang menjadi terdakwa pada perkara pidana Pemilu. Adapun lima Kades tersebut yakni,  yakni Kades Peladangan Sep (26), Kades Aurcina SR (32), Kades Bukitselanjut GA (37), Kades Pondokgelugur SV (27) dan Kades Petonggan RK (32).

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu. Dimana, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Kadis PMD dan lima Kades masing-masing dituntut penjara lima bulan dan denda Rp6 juta. Atas vonis tersebut, JPU meyatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari dukungan yang dilakukan para terdakwa kepada salah satu pasangan calon bupati Inhu. Dukungan itu diberikan melalui sebuah grup WhatsApp yang bernama 'Binwas Kades Inhu'.***