TELUKKUANTAN - Kepala Desa Siberakun Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Karnadi divonis bersalah atas perkara pembakaran ekskavator milik PT. Surya Agung Jaya di wilayah PT Duta Palma Nusantara.

Karena itu, Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Telukkuantan dalan sidang yang digelar secara virtual, Senin (28/9/2020) sore. Sidang ini dipimpin oleh Duano Aghaka, SH.

Sebelum Karnadi, empat warga Siberakun lainnya yakni Hardianto, Yahya Haumi, Zulhendri dan Dariusman juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing terhadap lima terdakwa, yakni 4 tahun penjara.

Dalam amar putusan tersebut, Duano menyampaikan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Yakni, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak ada permohonan maaf dan perdamaian dengan korban.

Kemudian, tidak ada ganti rugi kepada korban yang mengalami kerugian mencapai Rp950 juta sampai satu miliar rupiah.

"Yang meringankan, para terdakwa bersikap baik selama persidangan," ujar Duano.

Menanggapi putusan tersebut, Karnadi dkk melalui penasehat hukum dari Mujahid Law Office, M. Irfan, SH dan Yogi Saputra, SH menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir," ujar Irfan.

Hal senada juga disampaikan JPU Kejari Kuansing. Mereka juga pikir-pikir atas putusan PN Telukkuantan terkait perkara pembakaran alat berat.

Terdakwa dan JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan PN Telukkuantan.***