PEKANBARU - Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Dumai, meringkus dua orang kurir narkoba, yang membawa sabu seberat 14 kilogram, dari pelabuhan tikus, di daerah Kecamatan Medang Kampai, Dumai.

Dua orang kurir berinisial EK (22), dan FH (22), diringkus pada hari Jumat (25/9/2020) lalu, di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Pengungkapan peredaran narkoba itu, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada tanggal 23 September 2020, yang menyebutkan akan ada pengiriman narkoba dari Negara Malaysia, melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai.

Atas informasi itu, tim dari Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan disepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai. Setelah melakukan pengintaian kurang lebih selama 2 hari, tepatnya pada hari Jumat (25/9/2020(, tim melihat dua orang yang sudah menjadi target petugas sedang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas didepan pengendara.

Kemudian terjadi kejar-kejaran antara petugas dan dua orang yang diduga kurir, hingga akhirnya dua orang pemuda itu terjatuh dari sepeda motornya.

"Awalnya salah satu tersangka yang berinisial FH berhasil ditangkap, sedangkan tersangka EK sempat mencoba untuk melarikan diri. Khawatir tersangka melarikan diri lebih jauh, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap EK," ujar Kapolres Dumai, AKBP Andri Andri Ananta Yudhistira, melalui Kasubag Humasnya, AKP Dedi Novarizal, kepada GoRiau.com, Senin (28/9/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa dua orang kurir narkoba itu, petugas menemukan 14 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina bewarna hijau.

"Jadi sabu tersebut dijemput oleh para tersangka pada hari Jumat dini hari. Atas perintah seorang napi berinisial AP yang berada di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru. Dengan diberikan uang Rp 500 ribu, untuk uang minyak penjemputan barang," lanjut Dedi.

Saat ini pihak Polres Dumai sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru, terkait adanya napi yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 tahun. ***