PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menjawab temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan adanya 51.520 Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam daftar Pemilih (form model A-KWK).

Komisioner KPU Riau divisi perencanaan, data, dan informasi, Abdul Rahman mengatakan temuan yang disampaikan Bawaslu hampir semua sudah dibereskan oleh KPU.

"Yang harus dijelaskan adalah hampir semua temuan Bawaslu sudah kami clearkan. Karena memang saat prosesnya itu banyak yang temuan merupakan hasil koordinasi petugas dengan Bawaslu," kata Rahman kepada GoRiau.com, Sabtu (15/8/2020).

Sesuai dengan KPU RI, Rahman menambahkan, dirinya sudah bersurat resmi kepada Bawaslu Riau untuk meminta data yang lengkap, artinya data yang by name by address.

Baca juga : 51 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 9 Pilkada Kabupaten/Kota se-Riau Tahun 2020

"Senin kemarin temuan Bawaslu kabupaten kota sebagian besar sudah kita minta untuk berkirim sruat ke Bawaslu kabupaten kota, tapi belum ada jawaban yang memuat data-data temuan Bawaslu itu. Kita di provinsi juga sudah minta staff untuk buat suratnya," lanjut Rahman.

Dijelaskan Rahman, sebelumnya KPU Riau menemukan setidaknya ada sebanyak 246 ribu pemilih yang termasuk TMS, baik yang belum 17 tahun, yang tidak dikenal dan/atau bukan penduduk setempat, yang telah meninggal dunia, berstatus sebagai TNI/Polri, pemilih Ganda, dan yang telah pindah domisili.

"Kami malah temukan 246 ribu pemilih, kalau Bawaslu bilang 51 ribu, berarti itu kurang sempurna," tuturnya.

"Jadi data dari Bawaslu itu kebanyakan data yang sebenarnya belum di update, karena data itu kan sebelumnya dikirim ke nasional. Pusat kan belum mengupdate. Update-nya itu dari kabupaten, kemudian provinsi, baru ke pusat.

"Yang kita kirim ke pusat itu kalau datanya sudah clear, baru kami publish," tutupnya. ***