JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyatakan akan menggugat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.

Serikat pekerja yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) ini mengambil langkah konstitusional tersebut setelah melakukan kajian yang mendalam serta melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu dan bidang, baik yang pro maupun kontra terhadap UU ini.

"Yang penting gugatannya harus betul-betul matang secara hukum, biar kita bisa menang," kata Presiden Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Syaiful menilai RUU Cipta Kerja terlalu prematur dibahas dan disahkan menjadi UU. Secara khusus, kata dia, Sarbumusi menolak UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh basis mereka, baik tingkat pengurus wilayah (DPW), pengurus cabang (DPC), dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk yang disesuaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan. "Kami selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemaslahatan masyarakat banyak," tegasnya.

Sarbumusi juga mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Perppu harus diterbitkan jika dalam waktu 1 tahun UU Cipta Kerja tidak berdampak signifikan pada investasi.

"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu atas UU Cipta Kerja apabila dalam kurun waktu 1 tahun masa berlaku UU Cipta Kerja tidak ada investasi yang signifikan masuk ke Indonesia," ujarnya.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020), muncul penolakan dari berbagai kalangan.

Pada Kamis (8/10/2020), aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara. Dalam aksinya, mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.***