PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau menyatakan sepakat dengan keputusan MUI Pusat yang tercantum dalam surat bernomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020 tanggal 20 Muharram 1442 H/ tanggal 8 September 2020 M terkait penolakan sertifikasi Da'i karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. 

"Kami meyarankan untuk tetap dilakukan pembinaan terhadap Da’i atau muballigh oleh MUI dan ormas Islam sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," kata Ketua MUI Riau, Nazir Karim dalam keterangan resmi yang dikirimnya ke GoRiau.com, Senin (21/9/2020).

Dalam surat yang juga ditandatangani oleh Sekretaris MUI Riau, Zulhusni Domo ini, MUI Riau mengutuk keras penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber, penganiayaan terhadap imam Masjid di Ogan Komering Ilir dan kasus lainnya yang sejenis. 

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku, motif dan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa-peristiwa biadab ini," tambahnya.

MUI Riau menyerukan kepada aparat kepolisian, untuk memberikan jaminan keamanan pada para ulama, ustadz dan mubaligh yang sedang melaksanakan kegiatan dakwah. 

MUI menghimbau kepada pengurus masjid, ormas Islam dan penyelenggara kegiatan dakwah agar mempersiapkan pengawalan pada ulama, ustadz dan muballigh semaksimal mungkin.

"Menyerukan kepada para muballigh agar meyampaikan dakwahnya dengan hikmah, mau’idzotul hasanah dan ber-mujadalah dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Lebih jauh, MUI Riau menyerukan pada para pihak untuk menghentikan stigma negatif pada ajaran islam dan simbol-simbol Islam serta tidak melakukan kriminalisasi pada ulama, ustadz, muballigh, remaja masjid dan penghafal al-Qur’an.

"Menyerukan kepada umat Islam untuk mengokohkan keimanan, meningkatkan ukhuwah, tidak mudah   terprovokasi dan tetap mewaspadai upaya adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.***