JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB. Hasanuddin menyatakan, kegiatan dan operasi penangkalan terorisme yang ditetapkan oleh Panglima TNI, harus berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," kata Hasanuddin dikutip dari pernyataan tertulis yang dipublikasikan DPR, Senin (26/10/2020).

Ketentuan mengenai operasi penangkalan terorisme oleh TNI ini, menjadi sorotan Hasanuddin menyusul rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Dia memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pada prinsipnya, legislator fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, Perpres tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang induknya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme.

Publikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menyebut bahwa parlemen akan membahas Perpres tersebut dalam sebuah Rapat Gabungan dengan Komisi I dan Komisi I pada Masa Sidang II 2020-2021 (pasca reses saat ini). Saat ini, 'Senayan' masih menunggu masukan dari Komisi III DPR RI.***