JAKARTA - DPR dan pemerintah melalui panitia khusus menyepakati keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-Terorisme). Menanggapi kesepakatan itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendukung keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"Tentu kita berharap, dengan keterlibatan TNI ini, pemberantasan kepada terorisme akan semakin komprehensif. Apalagi, TNI memiliki satuan-satuan khusus anti teroris yang terbukti handal," kata Taufik, di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Taufik pun mengulas peran TNI dalam permberantasan terorisme. Salah satunya peran TNI yang sudah membantu Polri dalam operasi Tinombala untuk menghadapi kelompok teroris di Poso, Sulawesi Tengah. Kendati perannya hanya sebagai pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO), namun TNI juga memiliki peran besar pada operasi yang dimulai sejak Januari 2016 itu.

Taufik mengakui, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengatur peran tentara dalam pemberantasan terorisme. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 2. Agar regulasi itu tidak tumpang tindih, ia pun sepakat dengan langkah Pansus yang akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Kita tidak ingin ada tumpang tindih regulasi tentunya. Sehingga, untuk menghindari hal itu, rasanya yang paling tepat adalah penerbitan Perpres, untuk mempertegas peran TNI dalam pemberantasan terorisme, agar juga sesuai dengan UU TNI," tandas politisi F-PAN itu, sembari berharap agar RUU ini segera selesai.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Panitia Khusus Revisi RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, DPR telah menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme. Namun, aturan terkait mekanisme pelibatan TNI diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Perpres.

"TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme itu kan sebuah keniscayaan. Tentang bagaimana pelibatannya tadi sudah disepakati lebih lanjut akan diatur dalam perpres yang harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," kata Syafi'i, baru-baru ini.

Sementara itu, Anggota Pansus RUU Anti-Terorisme Arsul Sani menilai, jika TNI mau berperan lebih besar dalam operasi pemberantasan teroris, yang lebih dulu harus dilakukan adalah merevisi UU TNI. Atau, opsi lain yang memungkinkan TNI dalam memberantas teroris adalah penerbitan Perpres. Perpres itu harus mengatur detail soal peran TNI memberantas teroris.***