JAKARTA Pemerintah menaikkan biaya pengurusan STNK, SIM, dan BPKB hingga 300 persen. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, beberapa poin peningkatan layanan menjadi keuntungan yang didapat masyarakat akibat kenaikan ini. Di sisi lain, biaya yang dibayarkan juga digunakan untuk peningkatan insentif petugas yang bekerja di Samsat dan Satpas.

"Perlu penyesuaian dengan insentif. Nah ini berkaitan dengan akuntabilitas transparansi petugas-petugas kita untuk meminimalisir pungli itu kita harus sesuaikan insentifnya," kata Boy Rafli Amar di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2016).

Dengan adanya peningkatan insentif, tidak boleh lagi petugas mengutip biaya tambahan dari masyarakat. Tambahan insentif ini juga bisa dijadikan alasan agar petugas terus meningkatkan pelayanan.

"Setelah kita penuhi, maka kewajibannya kita tuntut. Jadi tidak boleh lagi ada korupsi dari pelayanan publik. Ini jadi sesuatu harapan yang kita perjuangkan," imbuh Boy.

Selama ini, petugas yang berdinas di Samsat dan Satpas mendapat insentif Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan dengan adanya aturan ini, Polri belum menentukan nilai insentif yang akan diterima.

"Konsep yang baru ini masih belum dibicarakan dengan Kementerian Keuangan artinya belum difinalkan berapa konsep honor dengan adanya perubahan PNBP ini tapi gambarnya itu Rp350 ribu per bulan," jelas Boy.

Kenaikan biaya ini juga diikuti oleh pengawasan internal yang semakin ditingkatkan. Boy menargetkan pada Korps Lalu Lintas Polri untuk mencapai zero korupsi.

"Itu keinginan harus diyakini dan dilaksanakan untuk tercapainya suatu pelayanan publik yang akuntabel dan transparan," Boy memungkas.***