PEKANBARU - Untuk memenuhi target 100 hari Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun yang ingin menuntaskan persoalan sampah yang ada di Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemko) melalui rekanannya menggandeng pihak angkutan sampah mandiri.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan setidaknya ada 200 angkutan sampah mandiri yang saat ini beroperasi di Kota Pekanbaru.

"Meskipun statusnya ilegal tapi ini mata pencarian masyarakat juga, jadi untuk menuntaskan permasalahan sampah PT SHI dan PT GTJ harus bisa menggandeng angkutan sampah mandiri ini," katanya, Ahad (26/6/2022).

Selama ini angkutan sampah mandiri ini selalu bermain kucing-kucingan dengan Pemko Pekanbaru dan juga PT SHI dan PT GTJ yang bertanggungjawab untuk pengangkutan sampah di Pekanbaru, sehingga banyak tumpukan sampah yang ditimbulkan karena memang angkutan mandiri tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS).

"Maka kemarin saya usul ke Pj walikota agar pihak angkutan sampah mandiri ini di legalkan dengan catatan menjadi mitra 2 perusahaan ini," jelasnya.

Secara langsung lanjut politisi PAN ini, pihak angkutan sampah mandiri ini bisa menjadi sub kontrak dari PT GTJ maupun PT SHI.

"Kalau ada penarikan retribusi, jadikan pihak mandiri menjadi wajib retribusi," ucapnya.

Sejauh ini pihak angkutan sampah mandiri memang masih terus beroperasi, kebanyakan dari mereka beroperasi pada jam-jam yang tidak ada petugas dari DLHK Pekanbaru atau PT GTJ dan PT SHI untuk mengawasinya.

Sementara itu Adrin Putra Manager Operasional PT SHI mengaku saat ini PT SHI sudah menggandeng 20 angkutan sampah mandiri, dimana 20 angkutan ini wajib retribusi dan disertai dengan bukti retribusi dari masyarakat.

"Jadi ada beberapa mandiri yang di rangkul dan sudah ada beberapa fasilitas yang diberikan. Dan pihak mandiri diarahkan ke TPS yang sudah ada," terangnya. ***