PANGKALAN KERINCI -Satnarkoba Polres Pelalawan, Riau meringkus satu pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dari tersangka AF (27) yang tangkap pada Senin (22/11/2021) malam, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice Benedicto Manalu melalui Paur Humas, Iptu Edy Haryanto, Selasa (23/11/2021) mengatakan, tak hanya barang bukti sabu yang diamankan, juga pil ekstasi.

Paket sabu yang berhasil diamankan, yakni 2 paket besar sabu dan 13 paket sabu ukuran kecil.

"Ada 1/2 butir pil ekstasi warna krem, 1 unit timbangan digital kecil warna hitam, ponsel, sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi," papar Iptu Edy.

Lebih lanjut ia menerangkan, penangkapan tersangka AF bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalintim Ukui tepatnya di rumah AF sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi itu pokisi melakukan penyelidikan.

"Tiam langsung menuju ke kerumah AF dan tim berhasil mengamankan tersangka AF. Disaksikan warga tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu," ungkapnya.

Hasil interogasi tersangka AF mendapatkan barang tersebut dari BW (DPO) via telpon. Tim mencoba mencoba menghubungi BW namun nomor ponselnya tidak aktif.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Peran tersangka AF sebagai pengedar," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com.***