PANGKALAN KERINCI -Satuan Resesrse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Pelalawan. Tak tanggung-tanggung dua orang tersangka diamankan.

Kedua tersangka itu yakni, CF (21) dan MS (26) warga Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Selasa (19/1/2021) mengatakan, pengungkapan kasus nerkoba ini berawal dari informasi masyarakat.

"Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin kemarin sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Air Emas, Kelurahan Air Emas Ukui," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,95 gram, motor, ponsel dan uang. "Status kedua tersangka sebagai pengedar," terang Iptu Edy.

Diterangkannya, berbekal informasi dari masyarakat Tim Opsnal Unit 1 dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku.

"Kemudian tim langsung mengamankan pelaku di Jalan Air Emas, Ukui dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan warga," katanya.

Saat digeledah, lanjut Iptu Edy, ditemukan barang bukti milik tersangka CF berupa satu bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisi sabu. Sedangkan dari tersangka MS disita sepeda motor tanpa nomor polisi dan ponsel.

"Tersangka CF mengaku mendapatkan sabu dari LT yang berada di Inhu tepatnya Air molek," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.***