SELATPANJANG - Tiga warga di Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau diciduk aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Ketiganya diciduk karena terlibat jual beli chip Higgs Domino.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Diceritakan AKP Prihadi, adapun kronologis penangkapan berawal pada hari Senin (18/1/2021) sekira pukul 09.00 pelapor yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi permainan Higgs Domino yang terdapat didalam handphone dimana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan Chip.

Adapun chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 Bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk Chip sebesar 1 Billion.

Lebih lanjut dijelaskan, lokasi penangkapan berada di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Adapun diduga pelaku dilakukan oleh seseorang berinisial BH alias Budi (32) bersama satu orang temannya berinisial YD alias Iyan (35) yang diketahui sebagai penampung.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan. Dimana saat itu pelaku sedang melakukan transaksi pembelian chip dari seseorang berinisial BR (30). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyelidikan.

Dikatakan Prihadi, pelaku dapat digunakan pasal perjudian. Dijelaskan, sesuai rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang menjelaskan barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perbuatan tersebut dan atau ikut serta main judi di jalan umum atau pinggir jalan umum atau ditempat yang dikunjungi umum.

"Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah," kata AKP Tri Prihadi Saputra, Selasa (19/1/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan BH selaku pemilik kedai kopi, selain menjual minuman juga memperjual belikan Chip. Dalam keseharian menjalankan usahanya, BH dan YD menunggu para pemain game untuk menjual Chip yang dapat dipergunakan untuk permainan Higgs Domino.

Dalam kasus ini polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp5.568,000 yang diduga hasil penjualan dan pembelian chip aplikasi Higgs Domino yang diperoleh dari BH dan YD.

"Adapun yang sita adalah uang tunai sebesar Rp434.000 dari BR selaku orang yang menjual Chip sebanyak 7 Billion kepada BH dan YD, 3 unit smartphone, satu buah buku jurnal untuk hasil perekapan jual beli Chip dan spanduk pemberitahuan menerima jual beli Chip Higgs Domino," pungkasnya.

Seperti diketahui, game Higgs Domino ini sangat banyak digandrungi oleh semua kalangan. Di kota Selatpanjang khususnya game ini hampir merata dimainkan dan tidak mengenal usia dan profesi.***