SELATPANJANG - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti menemukan berbagai kendala di lapangan bahkan sempat terjadi penolakan oleh warga.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti belum lama ini sejumlah warga setempat telah dinyatakan terkonfirmasi positif virus tersebut. Namun, saat melakukan tracing tim gugus tugas sempat ditolak oleh warga.

"Kendala di lapangan terkait penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti pemahaman masyarakat terkait virus ini masih sulit untuk difahamkan sehingga masih terjadi penolakan masyarakat untuk diisolasi. Kemudian untuk diperiksa masih merasa takut sehingga proses tracing pun menjadi sulit," ujar Jurubicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri SKm dalam talkshownya bersama wartawan GoRiau.com, Senin (23/11/2020) sore.

Dijelaskan Fahri, kemudian kendala lainnya yakni terjadinya hambatan proses swab di pulau yang jauh dari pusat kota yakni Kecamatan Tebingtinggi (Selatpanjang).

"Wilayah kita kan berpulau-pulau dengan penyeberangan alat tranportasi laut seperti kempang sehingga sulut dijangkau," jelasnya.

Selain itu, tambah Fahri juga terjadi komunikasi yang kurang efektif di lapangan sehingga menjadi penghambat tim gugus tugas saat melakukan tracing. 

"Untuk penolakan di Tanjung Peranap bisa disimpulkan bahwa karena kurang pemahaman masyarakat terkait bahayanya Covid-19. Namun tim tetap menjalin komunikasi yang intens dengan pihak desa, camat maupun pihak terkait lainnya dalam mengatasi persoalan tersebut," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti resmi diberlakukan sejak Rabu (18/11/2020). Protokol kesehatan (prokes) ketat pun diterapkan demi mencegah penyebaran Covid-19 di desa itu.

Tim gabungan terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, perangkat desa dan relawan juga aktif melakukan pengawasan dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.***