JAKARTA - Meski sudah dua kali ditangkap polisi dan mendekam bertahun-tahun di penjara gara-gara menggunakan narkoba, tidak membuat aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana jera. Buktinya, Refaldo kembali ditangkap polisi untuk ketigakalinya pada Rabu (11/1/2023) malam karena mengonsumsi narkoba.

Dikutip dari Merdeka.com, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, membenarkan adanya kegiatan penangkapan terhadap Refaldo.

"Iya, iya betul (Revaldo ditangkap)," kata Mukti saat dihubungi, Kamis (12/1).

Sementara Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya masih memeriksa Revaldo.

"Masih dalam proses pemeriksaan untuk yang bersangkutan. Intinya kita tangkap kemarin di kediaman beliau," ujar dia.

Dihimpun dari berbagai sumber, penangkapan Revaldo pada Rabu malam merupakan ketigakalinya. Penangkapan pertama pada 10 April 2006 terkait penggunaan sabu. Saat itu, dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dibebaskan dari penjara pada tanggal 7 September 2007

Pada 21 Juli 2010, dia kembali ditangkap dengan kasus yang sama, yakni penggunaan narkoba. Saat penangkapan kedua, dia terbukti memiliki 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering.

Dia kemudian divonis 7 tahun penjara. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo dibebaskan pada 5 September 2015.***