PEKANBARU, GORIAU.COM - Jumlah tenaga honorer Pemkab Rokan Hulu, Riau yang dipecat karena tidak ikut salat subuh berjamaah berjumlah 19 orang. Para honorer ini dinilai melanggar Peraturan Bupati Rokan Hulu yang mewajibkan seluruh pegawai yang bertugas diinstansi pemerintahan Rokan Hulu salat berjamaah setiap hari dan wajib salat subuh berjamaah pada hari Jumat, di Masjid Islamic Center, Pasir Pangaraian, Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu.

Pemecatan tersebut merupakan buntut dari hasil sidak mendadak Bupati Rokan Hulu Achmad yang menemukan para honorer tidak ikut salat subuh berjamaah 8 November 2013 lalu. Pemkab Rokan Hulu mengeluarkan kebijakan, seluruh PNS dan pegawai honorer wajib salat berjamaah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 18 Tahun 2011.

Adapun isi petikan itu yakni Perbub yang tertera pada Pasal 2 (1) yang berbunyi Bagi pegawai muslim diwajibkan untuk salat zuhur dan salat ashar berjamaah di masjid Agung komplek Islamic Centre. Perbup itu diteken Bupati Rokan Hulu, Achmad pada 28 April 2011. Sejak itu seluruh jajaran satuan kerja di Pemkab Rohul wajib melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Humas Pemkab Rokan Hulu Aulia Efendi membantah tuduhan pemecatan honorer karena tidak ikut salat berjamaah. Aulia mengatakan memang saat sidak tersebut ditemukan para honorer tersebut tidak salat jamaah, namun sanksi pemecatan tersebut lebih kepada pelanggaran tindakan disiplin pegawai yang sudah dilakukan para honorer tersebut.

Aulia mengatakan, para honorer itu sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan disiplin di atas materai, tapi mereka melanggarnya. Namun ia tidak menyebut apa saja perjanjian tindakan disiplin yang dilanggar itu. "itu tidak benar, pemecatan tidak karena salat berjamaah, tapi lebih kepada sanksi disiplin yang sudah dilanggar," kata Aulia. ***