BENGKALIS, GORIAU.COM - Sebanyak 32 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dikenai sanksi tahun ini karena dinilai tidak disiplin sesaui dengan peraturan yang ada. Jenis sanksi yang dikenakan berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Demikian disampaikan Plt Sekda Bengkalis, H Burhanuddin saat membuka bimbingan teknis tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2013, Selasa (26/6). Sanski tersebut terdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 dan PP No. 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil.

Secara rinci jenis hukum disiplin ringan sebanyak 6 orang, terdiri teguran lisan sebanyak 2 orang, teguran tertulis 2 orang dan pernyataan tidak puas secara tertulis 3 orang. Kemudian hukuman disiplin sedang sebanyak 11 orang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun sebanyak 7 orang, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun sebanyak 4 orang.

Hukuman disiplin berat sebanyak 14 orang, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih ringan selama tiga tahun sebanyak 9 orang, pembebesan dari jabatan 3 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 1 orang, pemberhentian tidak dengan hormat 1 orang. Sedangkan hukuman disiplin berdasarkan PP No 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil sebanyak 1 orang. (jfk)