JAKARTA - Anggota Amnesti Internasional Indonesia, Puri Kencana Putri mengungkapkan, kasus Novel Baswedan telah menjadi perhatian dunia internasional, baik Kongres Amerika Serikat maupun Dewan HAM PBB.

'Untuk isu hak asasi manusia (HAM) tentu saja kasus ini sudah masuk di Dewan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)," kata Puri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/7/2019).

'Sudah mendapat high light (terkait, red) monitoring sistem peradilan di Indonesia," katanya menambahkan.

Hal ini, kata Puri, menjadi penting sebagai pendorong agar kasus Novel Baswedan dijadikan "sebagai kasus mahkota-kasus kuncian yang harus bisa dijawab oleh presiden dan parlemen terpilih periode 2019-2024,".

Puri juga mengungkapkan, bahwa pekan ini, sudah ada anggota Kongres Amerika Serikat yang memulai membuat semacam petisi untuk disetujui dan dikirimkan ke Istana sebagai bentuk rekomendasi untuk Jokowi dalam menindaklanjuti kasus Novel.

"Satu atau dua minggu ini surat itu akan dikirimkan dari Washington DC ke Jakarta," kata Puri.

Diharapkan, komunikasi resmi tingkat parlemen akan berlangsung pasca inagurasi presiden dan wakil presiden beserta para anggota dewan pada Oktober mendatang.

Seperti diketahui, Tim Pakar atau biasa disebut TGPF dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, telah merilis kasil kerja meraka selama enam bulan, hari ini.

Mereka tak menyebut satupun nama terduga pelaku insiden terhadap Novel. Pasca rilis hasil temuan Tim Pakar tersebut, Kuasa Hukum Novel, Badan Kepegawaian KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil yang di dalamnya termasuk Amnesti Internasional Indonesia, mendorong Presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen langsung di bawah Presiden.***