TELUKKUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) karena tidak membebaskan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman. Padahal, putusan PN Telukkuantan memerintahkan Hadiman untuk membebaskan Indra Agus Lukman dari penahanan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Indra Agus Lukman dari kantor Citra Hukum & Keadilan, Riski JP Poliang, Kamis (28/10/2021) malam di Telukkuantan.

"Kami menilai, Kajari Hadiman melanggar HAM dan kami akan melaporkan ke pihak berwajib dan Kejaksaan Agung," ujar Riski. Padahal, sesuai pasal 82 ayat (3) KUHAP, dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka.

Dikatakan Riski, berdasarkan putusan PN Telukkuantan nomor: 02/Pid.Pra/2021/PN.Tik menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Indra Agus Lukman tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Kejari telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Dengan dimenangkannya praperadikan ini, maka otomatis pokok perkara yang dilimpahkan itu telah gugur, karena tidak memiliki keabsahan lagi berdasarkan pasal 82 ayat (3) KUHAP.

"Kami tim kuasa hukum meminta Kajari Kuansing untuk menghargai proses hukum yang berlaku dan segera mengeluarkan Bapak Indra Agus Lukman dari tahanan sesuai dengan amar putusan," ujar Riski.

Riski juga meminta Kajari Kuansing sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang benar dengan keputusan hukum yakni putusan pengadilan negeri.

Sementara itu, Kajari Kuansing, Hadiman melalui rilisnya menyatakan bahwa sejak 22 Oktober, Indra Agus Lukman tidak lagi menjadi tahanannya, melainkan tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Karena dia tahanan hakim, kami tidak berwenang mengeluarkan yang bersangkutan. Kami akan mengeluarkannya jika sudah ada persetujuan secara tertulis dari PN Tipikor Pekanbaru," ujar Hadiman.***