DUMAI - Seorang pengemudi becak motor bernama Edi Beriaman Mendrofa di Kota Dumai, Riau, jadi korban penganiayaan penumpangnya sendiri berinisial YS alias Acok (35) karena tidak mau membayar ongkos.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan kepada GoRiau.com. Kejadian itu berawal saat korban berkeliling mencari penumpang becak motor yang dikendarainya 25 November 2018, sekiar pukul 15.30 WIB.

"Tepat di Jalan Diponegoro depan warnet Infinity, tersangka Acok memanggil 'becak' kepada Edi. Tersangka pun menaiki becak yang dibawa Edi dengan tujuan Jalan Rajawali," kata AKBP Restika, Kamis (7/2/2019).

Tetapi sebelum sampai di simpang empat menuju Jalan Patimura, sambung AKBP Restika, tersangka meminta belok ke Jalan Prof Moh Yamin, tepatnya ke gelanggang permainan. Namun setelah menunggu sekitar 15 menit, tersangka kemudian meminta diantar ke Jalan Rajawali.

"Sesampainya ditujuan, tersangka kembali menyuruh Edi menunggu, tetapi Edi meminta bayaran terlebih dahulu. Karena sudah sampai tujuan, tersangka justru memaki korban," ujarnya.

Kemudian tersangka, lanjutnya, mengambil balok dan mengejar korban yang masih duduk di atas becak motor sambil memukul dengan balok ke bagian kepala tetapi ditangkis dengan tangan sebelah kiri korban. Kemudian tersangka menyuruh korban pergi.

"Tidak terima dengan perbuatan tersangka, Edi melaporkan hal itu ke Polsek Dumai Kota," ungkapnya.

Masih dikatakan AKBP Restika, menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan  berdasarkan LP/31/XI/2018/Riau/Res Dumai/Sektor Dumai Kota, tanggal 25 November 2018. Tim berhasil mengamankan Acok, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Tersangka Acok ditangkap saat berada di Infinity Net Jalan Pangeran Diponogoro, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Rimba Sekampung, Dumai. Tersangka pun sudah dibawa ke Polsek Dumai Kota guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Restika. ***