PEKANBARU - Tahapan pencalonan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai peserta Pemilu 2024 telah berlangsung. Saat ini, para peserta diminta untuk menyerahkan bukti persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI tersebut.

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, untuk di Riau, sudah ada beberapa nama yang berkonsultasi ke KPU Riau. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama yang sudah mengantarkan persyaratan, untuk menjadi bakal calon karena dianggap kurang etis untuk disampaikan ke media publik.

"Kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka baru bisa didaftarkan menjadi bakal calon. Untuk DPD ini dia perseorangan, tidak pakai partai. Minimal 2.000 suara sudah dimiliki dan wajib tersebar di enam Kabupaten/Kota," kata Ilham, Kamis (08/12/2022). ***