PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan ruang terbuka hijau dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penebangan pohon secara sepihak. Langkah ini diambil sebagai respons atas berkurangnya populasi pohon besar di wilayah perkotaan yang berdampak pada peningkatan suhu udara di Kota Bertuah.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen hukum untuk memastikan ambisi mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau bukan sekadar wacana. Ia mengingatkan warga maupun pelaku usaha agar tidak lagi menjadikan penebangan sebagai solusi instan saat menghadapi pohon yang dianggap mengganggu bangunan atau akses jalan.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran, tidak boleh ada pohon besar yang ditebang," tegas Agung Nugroho, Senin (19/1/2026).
Menariknya, pemerintah kota menawarkan solusi teknis yang lebih ramah lingkungan. Bagi masyarakat yang merasa keberadaan pohon tertentu mengganggu keamanan atau infrastruktur, mereka diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada dinas terkait. Alih-alih dipotong hingga mati, pemerintah akan memfasilitasi proses pemindahan pohon tersebut ke lokasi yang lebih aman.
"Harus izin, kalau sudah izin kami yang memfasilitasi untuk memindahkannya. Jadi bukan untuk dipotong, tapi dipindahkan," ungkapnya. Prosedur relokasi ini melibatkan tenaga ahli guna memastikan pohon tetap hidup setelah dipindahkan ke lahan terbuka hijau lainnya.
Komitmen ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan aksi penanaman massal 1.000 bibit pohon di kawasan Sport Center, Jalan Palembang, Kecamatan Kulim. Aksi tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan koridor hijau yang mampu menyerap polusi dan memperindah estetika kota.
Agung berharap surat edaran ini dipatuhi secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa pohon besar yang ada saat ini adalah aset publik yang nilai ekologisnya sangat mahal dan sulit digantikan dalam waktu singkat. Dengan pengetatan izin ini, diharapkan Pekanbaru dapat bertransformasi menjadi kota yang lebih sejuk, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.***


