JAKARTA – Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera Barat tahun lalu kini berbuntut panjang. Kementerian Kehutanan tengah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyebut audit tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola hutan, terutama di wilayah rawan bencana.
“Proses ini sedang berjalan. InsyaAllah dalam waktu tidak lama lagi akan kami umumkan secara terbuka, sejelas-jelasnya,” ujar Rohmat saat rapat dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/1/2026).
Ia mengungkapkan, sebelum audit ini dilakukan, pemerintah telah mencabut 40 izin PBPH di berbagai daerah di Indonesia. Pengumuman resmi terkait pencabutan tersebut juga akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.
Menurut Rohmat, perusahaan pemegang izin yang terbukti melanggar aturan terancam empat jenis sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin secara permanen.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi, terutama pencabutan izin, tidak bisa dilakukan secara gegabah. Keterkaitan antara izin pemanfaatan hutan dan kerusakan lingkungan, termasuk banjir bandang, harus dibuktikan secara kuat.
“Kalau terbukti ada pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka bukan hanya izin yang dicabut, tapi juga bisa dikenakan denda untuk pemulihan lingkungan,” jelasnya.
Di sisi lain, Rohmat mengingatkan bahwa pencabutan izin tanpa persiapan matang justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Kawasan hutan yang izinnya dicabut bisa menjadi wilayah open access yang rawan dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Kalau izinnya dicabut, tapi belum ada pengelola pengganti, itu bisa membuka peluang illegal logging atau aktivitas ilegal lainnya. Karena itu kami harus berhati-hati dan memastikan ada bukti pelanggaran yang kuat,” katanya.
Audit PBPH ini dipandang sebagai langkah awal untuk menata ulang pengelolaan hutan di Sumatera, sekaligus menjawab sorotan publik terkait dugaan kontribusi aktivitas manusia terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. ***


