PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menilai masih perlunya penegasan terhadap surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 664.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi dan kabupaten se-Indonesia, yang selanjutnya ditembuskan ke Bawaslu RI.

Menurut Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin, dalam surat edaran 664 pada angka 7 dikatakan bahwa, Calon DPR dan DPRD diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di halaman atau dinding bangunan miliknya. Poin tersebut dinilai masih rancu dan butuh penjelasan lebih lanjut.

"Halaman bangunan disini, perlu ditegaskan lagi. Sebab, bagaimana kalau seandainya dia memiliki banyak ruko atau bangunan lainnya, tentulah banyak juga alat peraga yang akan dipasang," jelas Edy kepada GoRiau.com di Ruang Kerjanya, Rabu (9/10/2013).

Untuk itu, Bawaslu Riau mengharapkan KPU Riau maupun KPU kabupaten kota mampu mensosialisasikan surat edaran tersebut. Menurut penafsirannya, halaman yang dimaksudkan oleh KPU RI adalah halaman rumah sesuai domisili yang didaftarkan Caleg tersebut.

"Poin-poin yang disampaikan KPU masih membutuhkan penafsiran," kata Edy. Bawaslu Riau hanya tidak menginginkan multi tafsir tersebut dimanfaatkan sebagai celah untuk berbuat kecurangan oleh Caleg.

Selain di halaman, menurut Edy hal lain yang lebih penting untuk diperhatikan adalah pembentukan posko. Pasalnya, dalam surat tersebut juga dibenarkan caleg untuk memasang alat peraga di Posko pemenangan. "Tapi tidak ada ditetapkan, berapa banyak posko per desa atau kelurahan," jelasnya.

"Kalau begini, Caleg yang kaya akan dibangunnya banyak posko. Kalau begitu, untunglah dia," lanjut Edy.

Untuk itu, harus ada ketetapan dari KPU mengenai jumlah posko. Karena, ia tidak menginginkan celah tersebut menjadi kekuatan Caleg atau Parpol untuk tidak taat peraturan. "Harus ada ketetapan KPU mengenai hal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, selain di halaman dan posko, Caleg dan Parpol hanya dibenarkan untuk memasang alat peraga kampanye di zona yang telah di tetapkan Pemerintahan setempat. Hal itu berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2013.(san)