PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Riau, Marwan Yohanis mendesak supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bisa segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TJSP).

"Permasalahan kita adalah begitu banyak Perda dilahirkan, tapi belum berjalan dengan baik, salah satunya Perda nomor 6 tahun 2012," katanya kepada GoRiau.com, Sabtu (30/1/2021).

Padahal, ujarnya, TJSP ini sangat penting karena mengatur bagaimana peran perusahaan dalam memberi perhatian kepada masyarakat di sekitarnya, mulai dari penyusunan anggaran, perencanaan, distribusi bahkan sampai pengawasan.

"Sama seperti pengelolaan pemerintahan, jadi perusahaan wajib menganggarkan community development. Kalau kita susun di tahun 2021, dia bisa direalisasikan tahun 2022," terangnya.

Permasalahan hari ini, jelas Marwan, yang pertama masyarakat belum mengetahui bahwa ada Perda yang mengatur tentu hal itu, sehingga masyarakat mendatangi perusahaan H-1 sebelum acara dilaksanakan.

"Umpamanya, di salah satu kampung mau mengadakan acara, acaranya besok, hari ini mereka datang, ya pasti uangnya dari hasil iuran karyawan karena tidak ada perencanaan sebelumnya, akhirnya hanya diberi sedikit," katanya.

"Terus, maaf-maaf cakap nih, kalau dia penguasa dia gampang dapat, begitu juga dengan yang punya 'alat', yang punya massa. Masalahnya, apakah bantuan ini tepat sasaran?" katanya lagi.

Kemudian, terkadang perusahaan-perusahaan ini hanya memberikan bantuan yang nilainya sangat kecil dibandingkan apa yang sudah mereka dapatkan di wilayah tersebut, harusnya keberadaan perusahaan diharapkan bisa memberi pengaruh besar terhadap masyarakat

"Mungkin ada di suatu desa di wilayah perusahaan, masyarakatnya tidak pernah berobat ke dokter karena jauh dari kota, ya wajar saja kalau perusahaan membangunkan klinik, atau mungkin sekolah bagi kampung yang berada di pelosok. Kita ini jangan hanya dikasih bola voli, baju jalur, hadiah voli, kenapa hanya itu? Makanya DPRD membuat perda TJSP," tuturnya.

Marwan sendiri, secara pribadi, sudah menjalankan tugasnya dalam mensosialisasikan Perda ini saat ada kesempatan Sosialisasi Perda (Sosper) di Dapilnya, disamping juga Perda tentang bantuan hukum untuk orang miskin.

"TJSP itu ada memuat beberapa poin, kalau rakyat tidak tahu, mari kita sosialisasikan. Saya kalau reses, pasti perwakilan perusahaan saya undang, walaupun yang datang bukan orang yang bisa mengambil kebijakan, tapi setidaknya perusahaan sudah tahu," tutupnya.***