PEKANBARU - Seorang remaja pelaku jambret, AA (18) diamankan tim opsnal Polresta Pekanbaru, Riau, Kamis (18/8/2016) siang. Dari tangannya, satu sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta satu handphone hasil curian diamankan sebagai barang bukti.

AA ditangkap setelah korbannya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Khiyati warga jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru melaporkan kasus penjambretan yang dialaminya, Selasa (2/7/2016) silam.

"Setelah kita selidiki dari handphone korban, pelaku berhasil diketahui keberadaannya. Kita langsung lakukan pemancingan berpura-pura membeli handphone hasil curian itu dan meringkus AA saat berada di jalan Makmur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Sabtu (20/8/2016).

Bimo menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru tersebut, pelaku sudah kali melakukan aksinya dengan sasaran, seorang ibu-ibu yang merupakan istri dari anggota TNI dan seorang lagi istri dari anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru.

"AA kerap beraksi bersama seorang temannya berinisial Sk yang kini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, ancaman diatas enam tahun penjara," tuturnya.

"Kita masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku, sementara ini pengakuannya baru dua. Tapi, kuat dugaan, masih ada TKP lainnya. Kita kejar dulu rekannya," tutup Kasat.***