PEKANBARU - Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya sudah lebih dari sebulan ditahan oleh Kejati Riau, namun sampai hari ini Pemprov Riau selaku pemilik saham terbesar di Bank Riau Kepri belum juga memproses pergantian Komisaris Utama.

Sebagai informasi, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Riau pada 23 Desember lalu, atas kasus dugaan korupsi belanja rutin saat menjabat sebagai Bappeda di Pemkab Siak sebelumnya.

Selain menjabat sebagai Sekdaprov, Yan Prana juga merupakan Komisaris Utama (Komut) berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) PT Bank Riau Kepri (BRK), Selasa (15/9/2020).

"Ini kan berawal dari OJK yang tidak melihat track record, mungkin komputer OJK error, sehingga tidak bisa melihat track record calon-calon yang akan jadi komisaris dulu," kata Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, Rabu (27/1/2021).

Seperti diketahui, saat seleksi Pansel BRK, Yan Prana Jaya sudah berulang kali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan kasus korupsi, dan saat itu Yan Prana sudah bolak-balik memberikan keterangan di Kejati.

"Ketika OJK salah tunjuk orang, yang rugi itu semua masyarakat Riau, karena BRK itu berasal dari uang rakyat. Saya kan sudah ingatkan, tapi OJK putuskan orang tak pas. Memang kita bicara praduga tak bersalah, tapi ini kan bicara demi kelancaran administrasi BRK," ujar Politisi PPP ini.

Untuk itu, Husaimi meminta kebijaksanaan Gubernur Syamsuar untuk segera memproses penggantian Komut BRK ini, apalagi BRK akan segera melakukan konversi ke syariah. Setelah itu, dilakukan seleksi ulang.

"Diulang lagi proses seleksinya, OJK harus profesional, jangan karena kedekatan orang yang tidak pas ditunjuk, tolong cari orang yang mampu dan paham soal perbankan," tuturnya. ***