PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polsek Tampan membongkar kedok pabrik jamu home industri ilegal yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. Pabrik itu terletak di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.

Penggerebekan itu dilakukan pada hari Senin (23/11/2020) lalu. Pengungkapan itu berawal saat petugas kepolisian dari Polsek Tampan, mendapatkan informasi, kalau ada aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah, yang berada di Jalan Garuda Sakti, tepatnya di Gang Markisah.

Atas informasi itu Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengerahkan unit reskrim, yang dipimpin oleh Iptu Noki Noviko. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan terhadap produk jamu yang diproduksi dari home industri itu, ternyata BPOM mengatakan jamu-jamu yang diproduksi dengan merek Tawon Klanceng, itu mengandung bahan berbahaya, dan tidak layak konsumsi.

Atas informasi dari BPOM itu, kemudian tim opsnal Polsek Tampan, langsung menuju home industri itu dan menangkap sedikitnya 6 orang tersangka yang mengoperasikan home industri itu.

"Kita tangkap mulai dari pemodal yang berinisial HR (33). Kemudian orang yang meracik jamu berinisial EW (42), supir DR (30), dan 3 orang pekerja di home industri itu, berinisal S (30), H (24), dan DH (38)," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, didampingi Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, saat ekspos di lokasi home industri jamu itu, Jumat (27/11/2020).

GoRiau Tampak home industri jamu yang
Tampak home industri jamu yang digrebek polisi. (foto: rizki ganda sitinjak)

Nandang menjelaskan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita bahan-bahan berbahaya diduga yang digunakan para pelaku untuk membuat jamu kuat itu.

"Dari keterangan para tersangka, mereka sudah beroperasi selama 6 bulan terakhir, dan mereka sudah memasarkan jamu ini dibeberapa kabupaten yang ada di Riau," lanjutnya.

Terakhir Nandang menegaskan, kegiatan ini adalah kegiatan yang dilarang oleh undang-undang, dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, apabila mengonsumsi jamu ini secara berkala.

"Ini tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, begitu juga dengan khasiat atau manfaatnya, tentu ini telah melanggar ketentuan memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa," tutupnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 113 No 113 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kemudian, pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) UU RI No 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. ***