PEKANBARU - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, akhirnya akan segera dirasakan oleh masyarakat Provinsi Riau. Karena, jika tak ada aral melintang, harga pertalite di Riau yang saat ini Rp8.150, akan turun menjadi Rp7.750 sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, Senin, (28/5/2018) seusai Harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri tentang pajak daerah tadi.

"Kemarinkan ranperdanya sudah dievaluasi oleh Kemendagri, hari ini kita Harmonisasi hasil evaluasi dari Kemendagri. Tidak banyak yang berubah, hanya redaksional saja, perbaikan kalimat yang salah, intinya pajak pertalite tetap 5 persen," ujarnya.

"Setelah ini, tinggal menunggu gubernur untuk mmasukkan kedalam lembaran daerah. Sebelum Lebaran ini sudah bisa kita terapkan pajaknya, bahkan seminggu sejak hari ini seharusnya bisa," imbuhnya.

Senada dengan Sunaryo, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi juga mengatakan, tidak ada lagi kendala mengenai penerapan pajak 5 persen pertalite tersebut. Sehingga dalam tujuh hari kedepan, Pertalite bisa segera diundangkan.

"Yah tadi kita sudah tanda tangan di berita acara, tidak ada kendala lagi dan mudah - mudahan secepatnya diundangkan. Kita punya batas waktu, dalam waktu tujuh hari setelah dievaluasi harus diundangkan, jadi Insya Allah ini bisa jadi THR bagi masyarakat sebelum lebaran," paparnya.

"Nanti kalau sudah diundangkan, kita sudah koordinasikan atau informasikan kepada Pertamina, agar harganya disesuaikan," pungkasnya. ***