JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali bongkar jaringan pengedar narkotika jenis liquid Illusion yang mengandung MDMA atau ekstasi, dengan total 18 orang tersangka yang diamankan.

Dari 18 orang, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri yang menjadi pemimpin dalam peredaran tersebut. Para tersangka berinisial ER, DIL, AR, AG, KIM, TY, TM, SEP, VIN, BUS, DAN, HAM, BR, VIK, DW, DIK, AD, dan COK. Pasangan suami istri yakni TY dan DW.

"TY merupakan narapidana Lembaga Permasyaralatan (Lapas) Cipinang yang merupakan otak peredaran. Sementara, DW berperan mengatur keuangan biaya produksi dan pembayaran upah belasan tersangka lainnya. DW diperintahkan oleh TY untuk melakukan pembayaran keperluan Laboratorium termasuk gaji para karyawan dengan cara di transfer kepada LT yang hingga kini masih buron (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (8/11).

Argo mengatakan, terbongkarnya jaringan tersebut usai polisi mendalami keterangan para tersangka yang sebelumnya telah ditangkap dan dirilis di Polda Metro Jaya. Dari keterangan itu pelaku yang ditangkal diketahui bahwa sosok utama peredaran itu adalah TY yang berada di Lapas Cipinang.

"Dari keterangan tersebut, polisi langsung menyelidiki iformasi mengenai sosok TY. Dalam penyelidikan itu polisi mendapat identitas supir dari TY yang berinisial CT. Sehingga, polisi segera menuju ke kediaman CT yang berada di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur," ujarnya.

Argo melanjutkan, pihaknya menemukan beberapa barang bukti di rumah tersebut, mulai dari mobil hingga rekening milik TY yang sebelumnya diperintahkan untuk disimpan.

"Dari keterangan CT kita gali infomasi dan mendapat keberadaan kediaman dari YT yang berada di kawasan Jalan Cipinang Kebembem, Jakarta Timur. Di rumah itu kita mengakap istrinya berinisial DW. Kemudian kita langsung berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk mengamankan YT," katanya.

Dengan bukti yang telah dikantongi, polisi langsung mengamankan dan memeriksa TY. Dari pemeriksan tersebut, diketahui YT memperkerjakan dua anak buah yang juga merupakan narapidana berinisial VIN dan HAM.

"Tersangka VIN berperan sebagai sosok yang mencari bahan baku ekstasi untuk pembuatan liquid. Sedangkan HAM bertugas sebagai bendahara," kata Argo.

Selanjutnya, polisi kembali memeriksa VIN dan HAM. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapat infomasi bahwa bahan baku ekstasi itu didapat oleh VIN dari seorang narapidana berinisial COK. Berbekal infomasi tersebut, polisi langsung mengamankan COK yang juga berada di Lapas Cipinang.

Meskipun demikian, tambah Argo, pihaknya masih memburu beberapa orang tersangka berinisial LT dan GUN dalam peredaran itu.

"LT berperan sebagai kepala pengatur produksi dan GUN berperan sebagai pemilik bahan baku yang dipesan oleh VIN melalui COK. Kami masih ada beberapa DPO untuk cari siapa yang antar (bahan ekstasi)," tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengakui kalau perbuatan kejahatan ini sangatlah rapih hingga para tetangga tak ada yang tahu.

"Bahwa ternyata kegiatan pembutan vape elektrik yang ada narkoba ini sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini," pungkas Argo.***