PEKANBARU, GORIAU.COM - Sudah hampir lima jam, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad, menjalani pemeriksaan di kantor Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Tampak mobil sang Bupati Elgrand hitam bernomor polisi BM 1136 MP, masih terparkir.

Sejak dimulainya pemeriksaan Achmad pada Kamis (7/5/2015) malam, pukul 20.15 WIB, sang Bupati nyatanya belum juga menyudahi pemeriksaan, hingga Jumat (8/5/2015) pukul 01.30 WIB. Pantauan GoRiau.com di Mapolda, kendaraan sang bupati masih terparkir.

"Masih, masih menjalani pemeriksaan di dalam," tutur salahseorang penyidik yang dijumpai di kantor Dit Reskrimum Polda Riau.

Achmad, diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka atas kasus tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP.

Bupati Achmad jalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka, didampingi langsung oleh Tim Penasehat Hukum, yakni Denny Kailimang. Adapun Denny yang juga merupakan Kader Partai Demokrat, turut menyertakan lima orang advokat lainnya.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com, Denny tiba di Pekanbaru pada Kamis sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Lalu pada malam harinya sekitar pukul 20.15 WIB, dia datang ke Mapolda Riau untuk mendampingi client nya yang tak lain adalah Bupati Rohul, Achmad. (had)