JAKARTA -- Pemerintah kembali akan mencairkan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Subsidi upah kali ini akan dicairkan dalam sekali penyaluran, dengan nilai Rp1,2 juta.

Dikutip dari Sindonews.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui video virtual, Rabu (21/7/2021), menjelaskan syarat untuk memperoleh subsidi tersebut.

''Syaratnya diberikan kepada pekerja atau buruh WNI, ber-KTP, pekerja resmi atau buruh terdaftar,'' kata dia melalui video virtual, Rabu (21/7/2021).

Ditambahkannya, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif hingga saat ini.

''Mereka terdaftar Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif tahun ini,'' kata dia.

Di samping itu, pekerja yang mendapatkan subsidi upah ialah mereka yang gajinya di bawah Rp3,5 juta. Penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening aktif.

''Peserta di bawah UMK Rp3,5 juta dengan batas kriteria upah serta memiliki rekening aktif,'' kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran senilai Rp10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah tenaga kerja dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp30 triliun.***