BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung berhasil meringkus pelaku pencurian Hp yang diselipkan para di saku motor yang tengah diperkirkan oleh pemiliknya.

Aksi pelaku, Frangky Ucok Ambarita alias Osi (24) terbilang nekat, karena beraksi di parkiran motor yang sudah tentu ada orang lain di sekitarnya. Apes, pada saat maling untuk yang ke-35 kalinya, aksinya di parkiran Alfamart 46 Kel Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung terekam kamera CCTV milik Alfamart.Kamis, (31/1/2019) lalu. "Berbekal keterangan korban, Jesica Mussu yang tertuang dalam LP : Nomor/LP/90/I/2019/Res Bitung tanggal 31 Januari 2019 dan CCTV tersebut tim Resmob berhasil mencium jejak pelaku dan meringkusnya," ujar Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan dalam rilis tertulisnya, Kamis (7/2/2019).

Pelaku Osi ditangkap di kediamannya Kelurahan manembo nembo, Kecataman Matuari kota Bitung. Pada hari rabu 06 Februari 2019 sekitar pukul 21.28 Wita. Pada saat penggeledahan Polisi juga menyita senjata tajam tanpa ijin berupa panah Wayer berikut 11 anak panah dan 2 pelontarnya. "Selain barang bukti HP Samsung J7 Pro warna Gold, kami juga menyita tanah wayer yang disinyalir untuk melakukan kejahatan," jelasnya. Selain nekat mencuri, pelaku juga nekat dan berusaha melarikan diri dari sergapan Polisi. Oleh karena itu tim Resmob Polres Bitung mengambil tindakan tegas terukur pada kaki kirinya. "Hadiah timah panas karena pelaku nekat kabur," pungkas Steven. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku Osi kini menjadi penghuni di Rutan Mapoltes Bitung dan dikenakan Pasal 362 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. "Masih kami mintain keterangan untuk barang bukti yang lain," tuturnya.***