SAMARINDA - Aparat Polresta Samarinda menangkap pria berinisial MR (30) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Dikutip dari merdeka.com, pemerkosaan terhadap bocah kelas 4 SD oleh ayah tirinya di Samarinda, Kalimantan Timur itu terungkap setelah korban mengaku kepada gurunya usai melahirkan.

Korban sempat lama tidak masuk sekolah. Saat kembali masuk sekolah, guru melihat perilaku korban tidak seperti biasanya. Sang guru kemudian, bertanya kepada korban tentang perilakunya yang tidak biasa tersebut. Korban pun mengaku bahwa dirinya usai melahirkan. Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya dihamili ayah tirinya, MR.

"Jadi ketika belajar di sekolah, gurunya ini melihat perilaku tidak biasa dari korban. Akhirnya korban mengaku usai melahirkan," kata Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Rabu (8/2/2023)

Pihak sekolah kemudian meminta ibu korban membuat laporan ke polisi. Setelah mendapat laporan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda segera memburu MR ke Katingan, Kalimantan Tengah. Pelaku ditangkap di area kebun sawit pada Jumat 3 Februari 2023.

"Pelaku adalah pekerja kebun sawit di Katingan," ujar Andika.

Kepada penyidik Unit PPA, pelaku MR mengakui perbuatan asusilanya kepada korban hingga tiga kali. Di mana pertama kali dilakukan pada tahun 2021 lalu saat korban berusia 10 tahun, dan duduk di bangku kelas 4 SD.

"Kenapa pelaku melakukan itu, karena dia tinggal satu kos di Samarinda dengan ibu korban dan korban," ujar Andika.

Ibu kandung korban sebenarnya melihat gelagat tak beres suaminya terhadap korban. Seperti meraba-raba korban. Namun dia tidak menyangka suaminya tega menyetubuhi putrinya.

"Begitu tahu korban hamil, ribut dan kemudian cerai. Korban hamil dibawa ibunya ke luar kota karena malu, sampai korban melahirkan. Setelah melahirkan, kembali ke Samarinda, dan korban kembali bersekolah," sebut Andika.

"Nah di situlah waktu gurunya heran kok korban lama tidak masuk sekolah? Karena perilaku korban yang tidak biasa tadi. Akhirnya bertanya kepada korban, dan korban habis melahirkan," ungkap Andika.

Pelaku dijerat penyidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak.***