BUKITTINGGI - Seorang wanita bernama Lili (36) ditangkap polisi saat asyik luluran di rumahnya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (12/1/2019) malam. Ia tak dapat mengelak ketika polisi menemukan tiga paket besar sabu yang disimpan di dalam celengan anaknya.

Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Narkoba Polres Bukittinggi Iptu Rosminarti mengatakan, penangkapan terhadap Lili merupakan pengembangan kasus penangkapan RP alias Alex (35) saat menunggu pembeli sabu di bawah jalan layang (fly over) depan Toko Rayska, kawasan Terminal Bus Simpang Aur, Bukittinggi.

Saat ditangkap polisi, tersangka pengedar narkoba ini berusaha melawan dan melarikan diri. Namun polisi berhasil membekuknya di jalan raya.

“Begitu digeledah, polisi langsung menemukan paket ganja ukuran sedang terselip di pinggang belakang. Sementara di kantong celana kanan depan, polisi menemukan sebelas paket kecil sabu dan alat hisap yang disimpan di dalam kotak rokok seng,” kata Iptu Rosmiarti, Minggu (13/1/2019) seperti dikutip dari Sindonews.com.

Menurut dia, kepada polisi tersangka Alex mengaku sabu itu diperoleh dari seorang wanita bernama Lili, warga Jalan Syech Ibrahim Musa, Gang Aloe Vera, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi.

Polisi pun langsung bergerak malam itu juga ke rumah tersangka Lili. Bersama ketua RT dan RW setempat, polisi langsung menuju kamar yang ada di lantai atas.

“Tersangka Lili yang sedang asyik luluran di dalam kamarnya, hanya terpana melihat kedatangan polisi. Ibu rumah tangga berusia 38 tahun ini tak dapat mengelak saat polisi menemukan celengan anaknya yang disimpan di dalam lemari berisi tiga paket sabu. (Juga diamankan) dua timbangan digital, plastik pembungkus sabu, dan alat hisap,” ungkap Iptu Rosmiarti.

Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau kita melihat dari barang bukti, sudah pasti mereka adalah pengedar. Pasal yang dilanggar oleh tersangka Pasal 114, 111, 112 karena dia memiliki narkotika dua macam, yaitu sabu dan ganja. Tersangka yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati,” tandasnya. ***