TELUKKUANTAN - FS (35), warga Desa Tanjungpauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak berkutik saat diciduk polisi, Rabu (12/8/2020) pagi. Ia diciduk setelah polisi berhasil menemukan sabu-sabu di rumahnya.

Menurut Kapolres Kuansing, penangkapan FS berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Tanjungpauh. Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

"Setelah kita selidiki, maka dapatlah tersangka. Kita langsung menggeledah rumahnya dan menemukan narkoba yang disimpan di bawah tempat tidurnya," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni empat paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkoba jenis sabu, tiga plastik bening pembungkus, uang Rp300 ribu dan satu unit Hp.

"Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," ujar Sahardi.

FS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***