SELATPANJANG - Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti menyikapi mewabahnya virus Corona atau Covid-19, meminta seluruh jajaran Pengawas Pemilu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tetap melakukan pengawasan.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, surat edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 komunikasi penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Bawaslu No.0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Penvegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu, Abhan bersama anggota Bawaslu dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro menyampaikan arahannya via video converence (Vicon) kepada seluruh Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Pelaksanaan vicon dilakukan pada gedung Bawaslu RI Jalan M.H Thamrin No.14, Jakarta Pusat. Vicon dimulai pukul 10.00 Wib dan dibuka langsung oleh Abhan diikuti Bawaslu Provinsi se Indonesia, Selasa (17/03/2020).

Mempertegas Surat Edaran Bawaslu RI No.0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020, Abhan menyampaikan tentang penyesuaian sistem kerja dan upaya pencegahan perkembangan virus Corona terkhusus kepada daerah-daerah yang melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota untuk tetap menjaga kesehatan, dan tetap melaksanakan pengawasan mengingat saat ini telah memasuki tahap verifikasi faktual calon perseorangan dan pencocokan penelitian (Coklit) daftar pemilih sesuai dengan Peraturan KPU No.16 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilihan.

Pimpinan Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra, mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, baik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan agar tetap menjaga kesehatan, menjaga pola hidup yang bersih, menghindari pertemuan dan kontak fisik dengan banyak orang, hal ini untuk pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, Ketua dan Anggota Panwascam dan Kepala Sekretariat Kecamatan agar tetap melaksanakan tugasnya di kantor untuk memastikan penyelenggaraan pengawasan, pelayanan kepada masyarakat (pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan), dan pembuatan laporan keuangan tidak terhambat.

Korsek Bawaslu Kepulauan Meranti, Eri Gunawan juga menyampaikan menindaklanjutinya surat edaran dari Bawaslu RI akan membuat jadwal piket masuk kantor dan bagi staf yang tidak melaksanakan tugasnya di kantor dapat menjalankan tugasnya di tempat tinggalnya/di rumah (work from home). telepon/handphone tetap aktif apabila ada kondisi urgent dapat dihubungi.

Korsek juga mengimbau kepada jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan agar membuat hal yang sama ditingkat Kecamatan, ketentuan ini bersifat sementara sampai dengan 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi global penyebaran Covid-19. (rls)