PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (25/6/2026).
Persidangan kali ini menggali lebih dalam akar perilaku kejahatan jabatan dengan menghadirkan psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel sebagai saksi ahli.
Kehadiran ahli bertujuan untuk mengurai benang kusut terkait penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa antara kepala daerah serta pejabat pengelola anggaran daerah.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama, Reza membedah secara rinci bagaimana seorang pelaku kejahatan merencanakan tindakannya agar merasa aman dan terhindar dari jerat hukum.
"Kejahatan yang terencana masuk dalam kategori mens rea atau niat jahat level satu," urainya.
Untuk masuk dalam kategori niat jahat berencana ini, sebuah tindak pidana harus memenuhi empat elemen utama yang idealnya sudah tertanam di pikiran pelaku sebelum peristiwa terjadi.
Elemen pertama adalah target, yakni sasaran akhir yang ingin dicapai oleh pelaku kejahatan, misalnya upaya untuk mendapatkan pertambahan anggaran daerah secara ilegal.
Elemen kedua berupa sumber daya, yaitu sarana yang dimanfaatkan termasuk pelibatan banyak pihak dan pemisahan lokasi pertemuan demi menyembunyikan jejak kejahatan.
Elemen ketiga menyangkut insentif, di mana pelaku sangat mengharapkan manfaat nyata yang wujudnya spesifik seperti nominal uang, aset tanah, atau kendaraan bermotor.
Elemen keempat yang mendapat sorotan khusus dari penuntut umum adalah risiko, yakni segala bentuk perbuatan terencana untuk meminimalisasi pertanggungjawaban hukum saat praktik tersebut terungkap aparat.
"Risiko ini mencakup penciptaan bukti palsu, perusakan barang bukti, hingga manipulasi pelaku lain untuk pasang badan saat tertangkap penegak hukum," paparnya.
Ahli psikologi forensik tersebut menegaskan bahwa keempat elemen ini memiliki dua syarat mutlak, yakni bersifat kumulatif dan sudah terpikirkan sebelum tindak pidana berlangsung.
Pembahasan kemudian beralih pada dinamika relasi kuasa dan tanggung jawab pidana antara atasan dengan bawahan dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Seorang atasan dipastikan bisa terbebas dari tanggung jawab pidana bawahannya jika terbukti menerapkan kontrol yang efektif, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan secara nyata.
"Jika atasan tahu bawahannya berbuat pelanggaran berulang namun tidak menjatuhkan sanksi yang tegas, maka atasan tersebut turut memikul tanggung jawab pidana," tegasnya.
Sebaliknya, bagi bawahan yang mengklaim menerima perintah untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, peradilan menyediakan skema pengujian forensik untuk menilai validitas paksaan tersebut.
Pengujian beruntun ini berfungsi menilai apakah instruksi atasan memang bersifat definitif, apakah tersedia opsi menolak bagi bawahan, dan seberapa besar ancaman risiko jika bawahan mengabaikan perintah itu.
Dalam proses mengungkap kebenaran di ruang sidang, ahli juga memberikan catatan kritis terhadap metode penegakan hukum yang hanya bertumpu pada keterangan saksi mata semata.
Ia menyebut bahwa ingatan manusia secara kodrati sangat rentan terhadap tiga kelemahan krusial, yaitu mengada-adakan fakta, membelokkan cerita, serta memori yang terpecah-belah.
Status saksi mahkota sekalipun tidak otomatis membuat daya ingat seseorang menjadi akurat dan lengkap karena setiap manusia tetap tunduk pada risiko cacat memori tersebut.
Oleh karena itu, penegakan hukum modern didorong untuk segera beralih menggunakan pendekatan investigasi saintifik yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu, termasuk forensik digital.
Ketiadaan bukti elektronik seperti telepon seluler di ruang persidangan dinilai sebagai sebuah kemunduran dalam tahapan pencarian kebenaran material.
Selain pengujian bukti fisik, persidangan juga menyoroti kebiasaan menafsirkan kode komunikasi atau emotikon pesan singkat antarpejabat yang sering berujung pada bias pemaknaan hukum.
Ahli menyarankan peradilan merujuk pada instrumen atau pedoman objektif agar penafsiran hakim terhadap bukti komunikasi elektronik tidak jatuh pada intuisi yang sangat subjektif.
Untuk mencegah korupsi birokrasi di masa depan, sistem pengawasan kepegawaian harus diperkuat melalui asesmen berkala yang menguji integritas aparatur sipil negara.
Penerapan sanksi yang cepat dan konsisten tanpa pandang bulu diyakini mampu menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus menebar efek tangkal bagi pegawai lain agar tidak meniru pelanggaran serupa.
Majelis hakim akhirnya secara resmi menutup sesi pemeriksaan ahli yang memberikan pandangan saintifik ini dan menjadwalkan persidangan lanjutan, Kamis (2/7/2026). ***


