PEKANBARU - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) akhirnya selesai melakukan visum terhadap jasad Tengku Muhammad Taufik Kurniawan pelajar Balai Pelatihan dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP2IP) asal Aceh, korban karamnya Kapal Motor (KM) Marcopolo 129 di sungai Siak, Pekanbaru, Riau.

Usai dilakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau dan penyelidikan lebih lanjut pasca ditemukannya korban, Kamis (16/3/2017) sore kemarin. Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga, langsung pada ibu kandungnya, Cut Indrasari.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (17/3/2017) siang terkait perkembangan kasus karamnya kapal di dermaga SHK, jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

"Setelah visum dan dimandikan, jenazah korban kemudian di salatkan di masjid Muthmainah Polda Riau, setelah itu langsung diserahkan kepada ibu kandung korban," kata Kasubag.

Kasubag menuturkan, dalam kasus ini, pihak keluarga korban sudah memberikan pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadapjasad korban dan menerima dengan ikhlas peristiwa nahas yang merenggut nyawa korban.

"Siang ini, jenazah korban dibawa pihak keluarga ke Aceh untuk dikebumikan disana, melalui bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan akan diterbangkan menggunakan maskapai CityLink," terang Kasubag.

BACA JUGA:

. Ini Kata Saksi Mata Soal Karamnya KM Marcopolo 129 dan Hilangnya Pelajar Asal Aceh di Sungai Siak Pekanbaru

. Pelajar Asal Aceh yang Hilang di Sungai Siak Ditemukan 1 Mil dari Bangkai Kapal KM Marcopolo 129

Terpisah, Kanit Reskrim KSKP, Ipda Letman Zainudin mengungkapkan, dalam kasus karamnya kapal KM Marcopolo 129 yang mengakibatkan korban jiwa ini, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan.

Ia pun berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai terkait dalam insiden karamnya KM Marcopolo 129 yang bersandar di dermaga SHK sejak lima tahun lalu itu. "Beberapa yang terkait, nanti akan kita periksa, baik itu pemilik kapal maupun pihak dermaga," tegasnya.***