PEKANBARU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, SH masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Riau (Unri).

Rektor Unri melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sujianto mengatakan, hal ini dikarenakan pihak kampus tidak bisa seketika dan semena-mena dalam melakukan pemecatan pegawai. Dalam kasus ini, Rektor mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Sehubungan dengan adanya isu atau dorongan untuk penonaktifkan SH itu, selaku PNS kita juga mematuhi Permenrisekdikti nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri yang mengacu pada instrumen yuridis. Jadi pedomannya adalah pedoman sebagai ASN, kampus tidak bisa semena-mena melakukan penonaktifan kepada SH," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya SH saat ini juga belum ditahan oleh pihak kepolisian. Apabila pihak kepolisian melakukan penahanan kepada SH, maka pihak kampus bisa memberhentikannya sesuai aturan.

"Seorang ASN bisa diberhentikan sementara apabila dilakukan penahanan. Nah apabila SH ditahan maka pihak kampus bisa mengambil keputusan, namun karena tidak ditahan, tidak bisa pihak kampus mengambil keputusan untuk menonaktifkan SH, ada prosedurnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, pihak universitas sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau. Pihak universitas juga menaati pedoman yang ada dalam regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, SH ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi FISIP Unri pada hari Rabu (17/11/2021) lalu.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik, yang mengarah bahwa perbuatan itu benar-benar dilakukan oleh SH, atau ada unsur tindakan pidana yang ditemukan penyidik.

Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L yang dikatakan dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen berinisial SH itu.

Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan viral di media sosial, L bersama rekan-rekan mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan oleh oknum dosen itu pada hari Jumat (5/11/2021) sore. Namun saat ini penanganan kasus ditangani oleh Polda Riau.

Sebaliknya, SH yang merupakan oknum Dekan Fisip Unri itu juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswa tidak terbukti.***