BAGANSIAPIAPI - SPI alias Kelik (42) akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Resort Rokan Hilir setelah menjadi DPO (daftar pencarian orang) lebih kurang setengah tahun (enam bulan).

Pelaku adalah satu dari tiga pelaku pencurian mobil Tayota Agya BM 1752 PG milik Hasanudin Parluhutan Siregar warga KM 19 Balam Bangko Pusako Rohil, pada Kamis (20/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa SIk, MH mengatakan, Kelik masih menjalani pemeriksaan, Senin (22/11/2021).

Aksi SPI alias Kelik (42) ini terbilang nekat karena membawa lari mobil dari depan Rumah Makan Rumpun Minang, KM 19, Balam dan sempat dikejar warga, tapi dia dan kawan-kawan, menghilang di sekitar KM 31 jalan lintas Riau-Sumut di Bagan Batu.

SPI alias Kelik (42), warga Jalan Suka Maju Sungai Meranti Pinggir Bengkalis ini di amankan Rabu (17/11/2021) jam 21.00 WIB kemaren di Sungai Meranti, Pinggir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIk, MH dan Kasubbag Humas Polres AKP Juliamdi SH menyebutkan, SPI alias Kelik (42) sejak bulan Mei 2021 jadi Target Operasi Polres Rohil.

"Pelaku SPI alias Kelik (42) saat ini s sedang diperiksa dan ditahan,'' ucap AKP Eru Elsapa SIk, MH.

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menambahkan dalam BAP dan pengembangan penyelidikan SPI alias Kelik (42) mengaku mencuri mobil tersebut bersama dua temannya.

Untuk pengembangan dan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar foto copy STNK, nonor mesin dan nonor rangka Tayota Agya BM 1752 PG.

"Mobil hasil curian tersebut telah mereka jual, hasil penjualan kita amankan berupa 2 lembar baju baru anak-anak,'' ujar Juluandi. ***