PEKANBARU - Pesan cewek melalui aplikasi online, pria di Pekanbaru berinisial RS (30), dapat waria. Setelah main selama 3 jam, RS malah membayar waria tersebut dengan uang palsu.

Peristiwa itu berawal saat RS memesan pekerja seks komersil (PSK) melalui aplikasi online pada hari Rabu (24/7/2020) lalu.

Saat itu RS membuat kesepakatan dengan PSK, yang ternyata adalah seorang waria itu. Dan setelah melakukan hubungan intim, RS akan membayar waria itu dengan uang sebesar Rp 850 ribu untuk durasi selama 3 jam.

Setelah keduanya sepakat, lalu RS menghampiri waria itu di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Pekanbaru Kota. Disana keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, dan setelah tiga jam berlalu, RS memberikan uang sebesar Rp 850 ribu kepada waria itu.

Ternyata setelah RS meninggalkan hotel, waria itu melihat uang yang diberikan RS berbeda dengan uang pada umumnya. Disitulah waria PSK itu menyadari kalau ia telah dibayar pakai yang palsu. Dan langsung datang ke Polsek Pekanbaru Kota agar segera menangkap RS, karena telah menipunya.

"Iya, setelah kita terima laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seorang yang membelanjakan uang palsu. Dari situlah kita lakukan penangkapan terhadap RS pada hari Sabtu 11 Juli 2020 lalu, di rumahnya yang berada di Jalan Ikhlas, Kecamatan Bukit Raya," ujar Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan, saat ekspos di Polsek, Selasa (14/7/2020).

Setelah diinterogasi, RS mengakui telah melakukan, mengedarkan dan membelanjakan uang di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Pekanbaru Kota. Dimana saat itu dia membayar seorang PSK dengan Rp 850 ribu uang palsu yang diberikan RS kepada korban, dengan pecahan 4 lembar uang pecahan seratus ribu dan 9 lembar uang pecahan lima puluh ribu.

Selanjutnya RS dan barang bukti berupa uang palsu dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," tutup Stevie. ***