BANYUWANGI - NW, seorang gadis berusia 12 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur, dinikahi pria beristri berumur 45 tahun. Anehnya, orangtua kandung NW baru mengetahuinya setelah satu bulan pernikahan itu berlangsung.

Dikutip dari Kompas.com, pendamping keluarga korban (NW), M Imam Ghozali mengatakan, selama ini NW tinggal bersama dengan orangtua angkatnya yang merupakan kakak orangtua NW.

Terungkapnya pernikahan itu, lanjut Imam, setelah orangtua NW mendatangi ketua RT dan kepala Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, melaporkan jika anaknya sudah dinikahkan dengan seorang pria.

''Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup,'' kata Imam, dikutip dari Surya.co.id.

Ditambahkan Imam, adapun alasan orangtua angkat NW melakukan pernikahan itu karena sedang kesulitan ekonomi.

Tak terima dengan pernikahan putrinya itu, orangtua NW pun melaporkannya ke polisi.

''Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian,'' ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.

''Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa,'' kata Arman, Senin (13/7/2020).

Saat ini, kata Arman, pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan itu.

''Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi,'' ujarnya.***