JAKARTA - Buron kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong, MYH, ditangkap polisi. Dirut PT SHM itu ditangkap setelah beberapa bulan menjadi buron. Ia ditangkap di Season City, Jakarta Barat, Kamis (19/11/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan bersama Direskrim Polda Riau. ''Iya benar,'' kata Arsya.

Sementara itu Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Eka Ariandy membenarkan kalau tersangka dibekuk oleh tim dari Polda Riau.

''Betul mas, tad imalam saya titip. Pagi ini sudah kami bawa berangkat ke Polda Riau mas,'' katanya saat dikonfirmasi Jumat (20/11/2020).

''Tadi anggota izin berangkat sama saya jam 6 bang. Karena mau dirapid tes dulu sebelum naik pesawat bang.  Penerbangan jam 10 pagi ini bang,'' tambahnya.

Untuk diketahui, MYH selaku Dirut PT STM telah menipu puluhan korban di Riau dan Kalimantan Tengah.

Kasus terungkapnya penipuan itu bermula pada Desember 2019. HYM selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.

Tak hanya itu, PT STM juga mengeklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

Tapi seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Selain di Riau, Yusuf juga pernah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong tahun 2004. HYM dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.

Para korban mengaku dijanjikan investasi singkong yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah lebih. ***