PEKANBARU - Selama kurun waktu 2015, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, berhasil menyelamatkan uang negara dari kerugian sebesar Rp90 miliar lebih. Selain itu, polisi juga sudah mengkerangkeng 47 orang koruptor yang tersandung kasus korupsi.

Demikian dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, didampingi Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, dan Kasubdit III, AKBP Wahyu Kuncoro, Selasa (22/12/2015) siang. "Kita berhasil menuntaskan perkara korupsi sebesar 180 persen, dari target 28 kasus, diselesaikan sebanyak 41 perkara," sebutnya.

Dari 41 kasus ini, Polda Riau telah menetapkan 47 orang tersangka. Mereka-mereka ini terlibat beberapa kasus korupsi besar. "Ada yang ditangani di Polres dan jajaran, ada juga yang kita tangani langsung. Kalau Ditreskrimsus targetnya lima, tapi kita berhasil menyelesaikan sembilan kasus," sambung dia.

Kasus yang menonjol, beber Arif, diantaranya kasus korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan, korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis, korupsi di Dispenda Kuansing, korupsi di Bank BRI, korupsi anggaran Sekwan Bengkalis (UYHD), korupsi di dinas Litbang Bengkalis (UYHD), dan korupsi di Disperindag koperasi kabupaten Bengkalis.

"Kasus-kasus ini ada yang kita tangani di tahun 2014 dan mampu diselesaikan pada tahun 2015, serta ada kasus yang ditangani di tahun yang sama, dan diselesaikan di tahun itu juga (2015). Kerugian negara yang kita selamatkan banyak, ada yang nominal Rp38 miliar, Rp31 miliar, Rp12 miliar, Rp6 miliar, Rp1,1 miliar dan Rp2,8 miliar," tukasnya. ***