TEMBILAHAN-Kepolisian Resor (Polres) Inhil, Riau mengamankan dua orang laki-laki berinisial H dan S, yang di duga melakukan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli).

Keduanya berhasil diamankan, Rabu (13/6/2018) di Pelabuhan Kuala Enok, Jalan Yos Sudarso, Tembilahan.

Penangkapan keduanya, menyusul adanya keresahan para penumpang speedboad.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra menjelaskan, keduanya biasa melakukan pemungutan dengan dalih biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dengan biaya Rp3000.

Namun pada pelaksanaannya, biaya tersebut tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan.

"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar adanya praktek Pungutan Liar di TKP tersebut dan kemudian Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil mengamankan dua orang pelaku tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Dari keduanya, polisi juga mengamaknkan tiker Jasa Raharja sebanyak 1 Blok atau 50 Lembar dan uang sebanyak Rp237 ribu.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan di tangani oleh Sat Reskrim Unit Saber Pungli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," cetus Christian Rony Putra.(ayu)