SELATPANJANG - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan money politics atau politik uang di Pilkada Kepulauan Meranti.

Koordinator Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti unsur kepolisian, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH mengatakan satu tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Menurut Prihadi, satu orang tersangka itu merupakan simpatisan Tim Paslon Nomor Urut 1 H Adil dan Asmar yang diduga terlibat dalam pelanggaran Pilkada yakni adanya unsur dugaan politik uang dan melakukan tindakan atau keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti itu juga menyampaikan terkait adanya perbedaan penetapan tersangka dengan yang dilaporkan.

Dimana sebelumnya saat penyelidikan pihak pelapor mendapatkan pemberitahuan status Laporan Nomor 164/K.RI.10/HK.01.00/12/2020 dari Bawaslu Kepulauan Meranti tertanggal 18 Desember 2020, bahwa nama terlapor berinisial ZN. Akan tetapi, dalam proses penyidikan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang berbeda, dengan inisial HS.

Dikatakan waktu itu pihaknya mendapatkan 24 laporan peristiwa terkait money politik di lima desa di kecamatan di Kepulauan Meranti yakni Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putripuyu, Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir, Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat, Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau dan Selatpanjang di Kecamatan Tebing Tinggi. Namun pihaknya hanya mempunyai waktu selama 5 hari untuk melakukan klarifikasi. Selain itu kendalanya, saksi yang akan dimintai keterangannya itu tidak sedang berada di tempat.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan, namun yang bisa diproses dan memenuhi unsur hanya satu desa.

"Kita mendapatkan 24 laporan peristiwa terkait money politik yang berada di lima desa di lima kecamatan. Dari sekian banyak laporan, kita hanya punya waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi, selain itu banyak kendala yang kita hadapi, salah satunya orangnya tidak ada untuk diminta klarifikasi. Setelah dilakukan pengembangan hanya satu tempat yang diduga kuat melakukan pelanggaran itu dengan alat bukti yang tersedia, yakni di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat," kata Prihadi.

Menurut mantan Panit II Unit I Subdit III DitReskrimsus Polda Riau itu, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara dan sejauh ini juga terbilang kooperatif.

"Tersangka tidak kita tahan, karena tidak semua pelanggaran bisa dilakukan penahanan. Selain itu hukumannya dibawah lima tahun yakni hanya dikenakan 36 bulan. Selain itu tersangka juga terbilang kooperatif, untuk itu terhadap dia hanya kita lakukan wajib lapor yang kita sesuaikan dengan kebutuhan kita nantinya," ujarnya.

Sementara itu Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Syamsurizal, Senin (11/1/2021) membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

"Benar, penyidik sudah tuntas melakukan pemeriksaan dan sudah menetapkan HS sebagai tersangka," ungkap Syamsurizal.

Dijelaskannya, penyidik Gakkumdu sudah menjalankan tugasnya selama 14 hari melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, diduga kuat tersangka diduga telah melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang.

"Saat ini sudah kita lakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Kalau nanti memang ada perbaikan, maka ada waktu tiga hari bagi penyidik untuk memperbaiki, setelah itu baru dilanjutkan ke P21," ujarnya.

Senada dengan yang disampaikan ketua Bawaslu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Okky Fathoni Nugraha SH mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas yang telah diserahkan Sentra Gakkumdu.

"Akan kita pelajari dulu, jika memang belum lengkap akan dikembalikan dan ada waktu tiga hari bagi penyidik untuk melengkapi itu," kata Okky singkat.

Sebelumnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh tim paslon pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti nomor urut 3 Mahmuzin Taher, dan Nuriman kepada Sentra Gakkumdu.

Ketua Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Henri Zanita mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan status tersangka dari Polres Kepulauan Meranti pada tanggal 8 Januari 2021 kemarin. Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 6 Januari 2021, telah ditetapkan status Tersangka dugaan tindak pidana dugaan politik uang berupa pembagian Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat selaku pemilih, dengan janji yang diucapkan oleh pemberi apabila pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti nomor urut 1 terpilih, maka si pemegang kartu BLT akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00, dengan memperlihatkan kartu tersebut.

"Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Politik uang memang terjadi dalam Pilkada di Kepulauan Meranti. Ini dibuktikan sejak awal laporan kami diterima pihak Bawaslu sampai dengan proses ini naik ke tingkat penyidikan. Alhamdulillah setelah pihak Gakkumdu melakukan gelar perkara telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Henri Zanita.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Darulhuda SH SPd MPd MH menjelaskan, bahwa laporan dugaan politik uang yang dilakukan kuasa hukum calon nomor urut 3 adalah bentuk upaya untuk mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa politik uang bertentangan dengan hukum.

"Kita mau memberikan edukasi, agar semua pihak sadar bahwa politik uang bertentangan dengan hukum. Ada sanksi hukum untuk itu," ungkapnya. ***